Kedapatan Tenggak Miras di Tepi Jalan, Polisi Hukum Push Up Pelaku
Para pelaku diberikan pembinaan dan tindakan fisik berupa push up sebagai upaya memberikan efek jera
Share This Article
Sekelompok remaja di Luwuk terpaksa dihukum push up setelah kedapatan mengkonsumsi minuman keras ditempat terbuka.
Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, mengatakan mereka melakukan tindakan tidak terpuji itu ditepi jalan pada Sabtu malam, 8 Januari 2022.
“Setelah dicek ternyata mereka sedang minum miras,” ungkapnya.
Untuk memberikan efek jera kelompok yang terdiri dari lima orang tersebut, selanjutnya mereka diberi tindakan sebagai upaya memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi yaitu miras jenis cap tikus yang telah dicempur dengan minuman berenergi,” tutur Candra.
Selanjutnya sisa minuman keras tradisional itu langsung dimusnahkan di tempat, sedangkan para pelaku diperintahkan membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
“Patroli Harkamtibmas ini terus dilakukan, karena tujuaan selain memberikan rasa aman dan nyaman, juga guna mengansispasi terjadinya tindakan kriminalitas,” tandas Candra.