December 5, 2023
×
×
Today's Local
December 5, 2023

Aksi Kamisan Luwuk Soroti Kasus Kekerasan Santri di Toili

ZSI dianiaya dengan tamparan keras di pipi kiri dan kanan hingga diantara tamparannya mengenai telinga kanan bocah malang tersebut. Sebelumnya gadis belia ini lebih dahulu dihukum dengan jalan katak.

Gogo bersama rekan-rekan memulai aksi damai setiap pekan yang disebut Kamisan

Kekerasan dilingkungan sekolah pada sebuah Pondok Pesantren di Toili, Kabupaten Banggai memantik keprihatinan banyak pihak. Menyusul korban yang mendapat kekerasan tersebut terancam tuli permanen setelah digampar sang pengasuh berinisial AL alias GT.

Korban adalah gadis inisial ZSI umur 13 tahun, dia tercatat sebagai santriwati di kelas VIII.

Penganiayaan tersejadi ketika sang pengasuh menghukum ZSI dan ketiga rekannya setelah ketahuan keluar areal pondok tanpa izin.

Peristiwa itu terjadi sekitar 11 Desember 2021.

“Keempat gadis belia ini dihukum akibat keluar pondok pada malam hari tanpa seizin pengurus pondok,” kata Sugianto Adjadar kordinator lapangan aksi Kamisan di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.

Seperti dirilis banyak media lokal, korban ZSI ditampar keras di pipi kiri dan kanan sebagai hukuman.

Diantara gamparan sang pengasuh membuat korban terjatuh, saat belum tegap berdiri tamparan berikut menyusul dan mendarat tepat dirahang kanan dan mengenai telinga bocah malang tersebut.

Korban mengaku telinga kanannya langsung berdengung dan sayup mulai tidak mendengarkan apa-apa lagi.

ZSI mendapat perlakuan yang diluar batas, sementara tiga rekannya hanya ditampar masing-masing sekali.

Hasil pemeriksaan dokter spesialis THT disebut korban ZSI mengalami robek pada gendang telinga atau ruptur membran timpani. Ada kemungkinan korban tuli permanen kata salah seorang kerabat dekat korban.

Menurut korlap Kamisan yang karib disapa Gogo, Orang tua korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Sektor Toili dengan nomor Laporan Polisi No : STPL/XI/2021/Res Bgi/Sek-Toili tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

Selanjutnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, pada 30 Desember 2021 lalu berkas perkara atau tahap satu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Meski telah berstatus tersangka, namun GT belum ditahan.

“Sampai sekarang terduga pelaku (GT) belum juga ditahan, meskipun perkaranya telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Luwuk,” ucap Gogo, Kamis lalu (6/1/2022).

“Untuk itu, kami yang tergabung dalam Aksi Kamisan Luwuk Banggai menuntut. Tangkap dan adili pelaku kekerasan terhadap santriwati di Toili”, tandas pemuda kelahiran Batui itu.

Selain itu Gogo dan rekan-rekan meminta pihak terkait untuk mengevaluasi Ponpes yang dipimpin GT tersebut, kalau perlu kata dia Izin operasional harus dicabut.