Pelaku Pemerkosaan di Batui Diserahkan Ke Kejaksaan
Enam tersangka 4 Diantaranya adalah Remaja Belia, Keterangan Polisi aksi bejat ini dilakukan dengan menggilir korban di dua tempat berbeda
Share This Article
Kepolisian Sektor Batui, telah selesai melakukan pemberkasan terhadap kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun. Sebanyak 6 tersangka dalam kasus ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai di Luwuk.
Para pelaku, HR alias H (20), IP alias I (21), FR alias T (16), RU alias A (12), AH alias H (15), dan AR alias P (17).
Kapolsek Batui IPTU Yoga Widata mengemukakan, para tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara bergantian atau begiliran menyetubuhi korban.
“Pencabulan itu terjadi dua kali dihari yang berbeda,” ungkapnya.
Pencabulan pertama kali terjadi pada Kamis (16/12/2021), sekitar 11.00 Wita, kemudian hal yang sama dilakukan kembali secara bersama-sama pada keesokan harinya, Jumat (17/12/2021) sekitar jam 14.00 Wita.
“Yang pertama didalam rumah pelapor (masih kerabat korban), selanjutnya dikebun belakang rumah tempat kejadian pertama,” jelas IPTU Yoga.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, dua tersangka HI (20) dan IP (21) telah menjalani penahanan di Rutan Polsek Batui, sedangkan untuk yang lainnya tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor.
Mengenai pemberkasan, Yoga mengatakan, lebih awal berkas perkara HI dan IP telah dilimpahkan dengan surat pengantar dari Kapolsek Batui Nomor : BP/01-a/I/2022/RESKRIM Tanggal 6 Januari 2022.
Sementara berkas perkara dari 4 pelaku lainnya baru dilimpahkan pada Jumat, 14 Januari 2022 dengan surat pengantar Nomor : BP/02-a/I/2022/RESKRIM.
“Dari kedua berkas perkara tersebut, oleh JPU dari Kantor Kejaksaan Negeri Banggai telah dinyatakan lengkap (P. 21)”
“Selanjutnya tersangka diserahkan ke JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai di Luwuk, pada Selasa siang, 15 Februari 2022”, tandas IPTU Yoga.