December 5, 2023
×
×
Today's Local
December 5, 2023

Terlibat Sindikat Narkoba, Seorang IRT di Luwuk Terancam 20 Tahun Penjara

359,45 Gram Sabu Disita Dari Seorang IRT, 2.876 Warga Kabupaten Selamat Dari Penyalahgunaan Narkoba


Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LP (31), warga Kelurahan Hanga-Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, terancam 20 tahun penjara karena terlibat sindikat narkoba.

LP yang sudah menjadi target operasi (TO) diamankan aparat kepolisian yang tergabung dalam Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai, Senin (13/03/23), sekitar pukul 21.00 Wita, diseputaran jalan Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk.

Saat diinterogasi usai diamankan, LP mengaku menyimpan paket sabu tersebut ditempat tinggalnya.

Mendapat pengakuan tersebut, petugas pun melakukan penggeledahan dikediaman LP dan menemukan sejumlah batang bukti.

Berupa tujuh sachet besar plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 359,45 Gram, dua timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran, yang dikemas dalam sebuah dus.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Banggai, Kamis (16/03/23), IPTU Hengky menyampaikan LP mengaku telah beberapa kali menerima titipan narkoba jenis sabu dari orang tak dikenalnya.

“LP menerima titipan paket berisikan sabu sejak bulan Oktober 2022, dan yang terungkap ini merupakan titipan kelima,” ungkapnya kepada awak media.

Barang haram tersebut disinyalir merupakan titipan dari salah seorang warga binaan di Lapas Kelas II B Luwuk.

“Pengakuan LP barang tersebut titipan dari salah satu warga binaan di Lapas Kelas II Luwuk, dan itu sedang kami selidiki,” lanjutnya.

Pengungkapan peredaran 359,45 Gram sabu seharga Rp718 juta yang diduga berasal dari Kota Palu atau Kota Makassar ini Polres Banggai berhasil menyelamatkan 2.876 warga Kabupaten Banggai dari jeratan narkoba.

“LP dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.