December 5, 2023
×
×
Today's Local
December 5, 2023

Tingkatkan Kapasitas Keamanan Siber, Pemkab Banggai Gelar Bimtek Pola Hubungan Komunikasi Sandi

Pemkab Banggai Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Penerapan SPBE


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini disampaikan Bupati Banggai Amirudin Toreka melalui Sekda Banggai Abdullah Ali, Kamis (04/05/23).

“Penerapan SPBE ini akan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan,” ungkap Sekda yamg mewakili Bupati Banggai dalam membuka bimbingan teknis (bimtek) tentang Pola Hubungan Komunikasi Sandi (PHKS), Keamanan Aplikasi, dan Infrastruktur di lingkup Pemkab Banggai.

Sekda menegaskan, bukannya tanpa hambatan, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pun memiliki dampak negatif berupa ancaman kejahatan siber dengan berbagai macam motif yang melatarbelakanginya.

“Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kerentanan atau celah keamanan yang terdapat pada sistem e-government,” lanjutnya.

Dalam konteks PHKS, tambahnya, penetapan PHKS ini dimaksudkan untuk menentukan jaring komunikasi sandi antara perangkat daerah, internal perangkat daerah, dan pimpinan daerah dalam melakukan komunikasi.

“Saya mengajak seluruh peserta untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan siber untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Bimtek PHKS yang diselenggarakan
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai melalui Bidang Persandian ini menghadirkan nara sumber yang berlompeten dibidangnya.

Yakni Nurman Yohan Sopandji, seorang sandiman madya yang bertugas di Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan memaparkan sejumlah ancaman di era e-government/siber saat ini.

Selain itu, peserta yang merupakan para Kasubag Kepegawaian dan tenaga IT di tiap-tiap perangkat daerah tersebut juga dibekali materi tentang alur penetapan PHKS, perangkat/media pengamanan informasi pada PHKS, dan hal-hal teknis lain.